AD ART (Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga) GRAVINCI HASIL MUNAS 3 BOGOR 2019

AD ART (Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga) GRAVINCI HASIL MUNAS 3 BOGOR 2019

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GRAND LIVINA CLUB INDONESIA MUNAS III, BOGOR 2019 ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GRAND LIVINA CLUB INDONESIA ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GRAND LIVINA CLUB INDONESIA

SEKILAS PENGANTAR Salam Persaudaraan Tanpa Batas ! ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA 2019 (AD-ART 2019) merupakan hasil dari revisi ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA 2017 (AD-ART 2017) melalui proses pembahasan saat Musyawarah Nasional ke III Grand Livina Club Indonesia (Gravinci) di Bogor 2019. harapan terselenggaranya tatanan keluarga yang ideal. Hingga, butuh sebuah keberanian untuk merenung, sebuah keberanian untuk berpikir mengurai kausalitas permasalahan, dan sebuah keberanian untuk bertindak hingga terwujud satu tatanan sebagaimana harapan bersama. Pembahasan Revisi AD-ART Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) merupakan suatu kepedulian dari tiap tiap anggota Grand Livina Club Indonesia dalam rangka memperkuat dan memperbaiki tatanan hidup berorganisasi Grand Livina Club Indonesia dalam menghadapi dinamika dinamika dari aspirasi idealisme yang terus berkembang di akar rumput.untuk meningkatkan kualitas kebersamaan dalam sebuah keluarga besar Grand Livina Club Indonesia. Berawal dari semboyan Persaudaraan Tanpa Batas (PTB) hingga menjadi Saudara Tak Sedarah yang saat ini merupakan ekspresi dari cinta dan kebersamaan tiap tiap anggota Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) AD-ART hanyalah suatu pedoman dan panduan dalam berorganisasi. Butuh kedewasaan dari tiap-tiap anggota Grand Livina Club Indonesia dalam memahaminya dalam pelaksanaan hidup berorganisasi Grand Livina Club Indonesia yang bersemboyan Persaudaraan Tanpa Batas dan Saudara Tak Sedarah. TIM ADHOC ADART / SC MUNAS 2019 ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GRAND LIVINA CLUB INDONESIA 2019 |

3 DAFTAR ISI SEKILAS PENGANTAR ............................................................................

ii DAFTAR ISI .................................................................................................

iii ANGGARAN DASAR

BAB I. NAMA PERKUMPULAN, KEDUDUKAN, DAN WAKTU PENDIRIAN....................................................................................... - Pasal 1 Nama Perkumpulan - Pasal 2 Kedudukan - Pasal 3 Waktu Pendirian

BAB II. AZAS DAN SIFAT ........................................................................... - Pasal 4 Azas Perkumpulan - Pasal 5 Sifat Perkumpulan

BAB III. VISI, MISI, DAN MOTTO............................................................... - Pasal 6 Visi - Pasal 7 Misi - Pasal 8 Motto

BAB IV. LAMBANG DAN MAKNA ............................................................ - Pasal 9

BAB V. ATRIBUT PERKUMPULAN ........................................................... - Pasal 10

BAB VI. PENGGOLONGAN KENDARAAN .............................................. - Pasal 11

BAB VII. KEGIATAN .................................................................................... - Pasal 12

BAB VIII. ANGGOTA REGULER DAN ANGGOTA KEHORMATAN .... - Pasal 13 Anggota Reguler - Pasal 14 Anggota Kehormatan

BAB IX. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA …….................................. - Pasal 15 Hak Anggota - Pasal 16 Kewajiban Anggota 46 ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GRAND LIVINA CLUB INDONESIA 2019 

BAB X. PERANGKAT PERKUMPULAN ………………………………… - Pasal 17 Perangkat Perkumpulan Tingkat Nasional. - Pasal 18 Perangkat Perumpulan Tingkat Chapter - Pasal 19 Perangkat Perkumpulan Tingkat Sub Chapter

BAB XI. MUSYAWARAH DAN MUSYAWARAH LUAR BIASA ........... - Pasal 20 Musyawarah Nasional (MUNAS) - Pasal 21 Musyawarah Chapter (MUSCHAP) - Pasal 22 Musyawarah Sub Chapter - Pasal 23 Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) - Pasal 24 Musyawarah Chapter Luar Biasa (MUSCHAPLUB) - Pasal 25 Musyawarah Sub Chapter Luar Biasa

BAB XII. RAPAT-RAPAT ............................................................................. - Pasal 26 Rapat Dewan Pengurus - Pasal 27 Rapat Kerja Harian Pengurus BAB XIII. KEPENGURUSAN ....................................................................... - Pasal 28 Kepengurusan Tingkat Nasional - Pasal 29 Kepengurusan Tingkat Chapter - Pasal 30 Kepengurusan Tingkat Sub Chapter

BAB XIV. PRINSIP DAN PERAN KERJA DEWAN PENGURUS ............. - Pasal 31 Prinsip Kerja - Pasal 32 Peran Kerja

BAB XV. KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN PENGURUS ................... - Pasal 33 Kewajiban Pengurus - Pasal 34 Kewenangan Pengurus

BAB XVI. PENETAPAN DAN MASA JABATAN PENGURUS SERTA PERGANTIAN ANTAR WAKTU ............................................... - Pasal 35 Penetapan Pengurus - Pasal 36 Masa Jabatan Pengurus - Pasal 37 Pergantian Antar Waktu BAB XVII. PELANGGARAN DAN SANKSI .............................................. ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GRAND LIVINA CLUB INDONESIA 2019 | 5 - Pasal 38 Pelanggaran - Pasal 39 Sanksi-Sanksi BAB XVIII. KEUANGAN DAN PELAPORAN ........................................... - Pasal 40 Keuangan - Pasal 41 Pelaporan

BAB XIX. KETETAPAN BERLAKU DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ......................................................................................... - Pasal 42 Ketetapan Berlaku Anggaran Dasar (AD) - Pasal 43 Perubahan Anggaran Dasar (AD)

BAB XX. PENUTUP ...................................................................................... - Pasal 44 ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I. BENTUK PERKUMPULAN ........................................................ - Pasal 1

BAB II. GAMBAR LAMBANG DAN MAKNA ........................................... - Pasal 2 Gambar Lambang - Pasal 3 Makna Lambang - Pasal 4 Makna Warna Lambang dan Makna

BAB III. KETENTUAN ATRIBUT …............................................................ - Pasal 5 Stempel - Pasal 6 Kop Surat - Pasal 7 Baju Seragam - Pasal 8 Stiker - Pasal 9 Ketentuan Pemasangan Stiker Resmi - Pasal 10 Spanduk dan Atribut Lain - Pasal 11 Atribut Lain

BAB IV. PERATURAN GRAVINCI ............................................................. - Pasal 12 Tata Tertib - Pasal 13 Sanksi

BAB V. KEANGGOTAAN ............................................................................ - Pasal 14 Penetapan Anggota Reguler - Pasal 15 Penetapan Anggota Kehormatan ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GRAND LIVINA CLUB INDONESIA 2019 - Pasal 16 Keanggotaan Berakhir

BAB VI. STRUKTUR KEWILAYAHAN ...................................................... - Pasal 17 Tingkat Nasional - Pasal 18 Tingkat Chapter - Pasal 19 Tingkat Sub Chapter

BAB VII. MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS) ................................... - Pasal 20 Tugas dan Wewenang Musyawarah Nasional (MUNAS) - Pasal 21 Penyelenggaraan Musyawarah Nasional (MUNAS) - Pasal 22 Peserta dan Hak Suara - Pasal 23 Kuorum dan Pengambilan Keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS)

BAB VIII. MUSYAWARAH CHAPTER (MUSCHAP) ............................... - Pasal 24 Tugas dan Wewenang Musyawarah Chapter (MUSCHAP) - Pasal 25 Penyelenggaraan Musyawarah Chapter (MUSCHAP) - Pasal 26 Peserta Musyawarah Chapter (MUSCHAP) - Pasal 27 Kuorum dan Pengambilan Keputusan Musyawarah Chapter (MUSCHAP)

BAB IX. MUSYAWARAH SUB CHAPTER ................................................ - Pasal 28 Tugas dan Wewenang Musyawarah Sub Chapter - Pasal 29 Penyelenggaraan Musyawarah Sub Chapter - Pasal 30 Peserta Musyawarah Sub Chapter - Pasal 31 Kuorum dan Pengambilan Keputusan Musyawarah Sub Chapter

BAB X. MUSYAWARAH LUAR BIASA (MUSLUB) ................................ - Pasal 32 Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) - Pasal 33 Musyawarah Chapter Luar Biasa (MUSCHAPLUB) - Pasal 34 Musyawarah Sub Chapter Luar Biasa

BAB XI. RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN .............. - Pasal 35 Rapat Dewan Pengurus - Pasal 36 Rapat Kerja Harian Pengurus - Pasal 37 Kuorum dan Pengambilan Keputusan Rapat ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GRAND LIVINA CLUB INDONESIA 2019 - Pasal 38 Media Rapat

BAB XII. PEMILIHAN DAN PERSYARATAN PENGURUS ..................... - Pasal 39 Pemilihan Ketua Dewan Pengurus - Pasal 40 Penetapan Sekertaris, Bendahara Humas, dan Pengurus Lain - Pasal 41 Persyaratan Pengurus

BAB XIII. TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS ................................. - Pasal 42 Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Pengurus Pusat - Pasal 43 Wewenang Dewan Pengurus Pusat - Pasal 44 Tugas dan Tanggung Jawab Sekertaris - Pasal 45 Wewenang Sekertaris - Pasal 46 Tugas dan Tanggung Jawab Bendahara - Pasal 47 Wewenang Bendahara - Pasal 48 Tugas dan Tanggung Jawab Humas - Pasal 49 Wewenang Humas

BAB XIV. KOMITE TIM AD-HOC / KEPANITIAN ................................... - Pasal 50 Penetapan dan Pembentukan Tim AD-HOC dan Kepanitiaan - Pasal 51 Tugas dan Tanggung Jawab Komite Tim AD-HOC - Pasal 52 Tugas dan Tanggung Jawab Komite Tim Kepanitiaan - Pasal 53 Pembubaran Komite Tim Ad-Hoc dan Kepanitiaan

BAB XV. PENYELESAIAN PERMASALAHAN ........................................ - Pasal 54

BAB XVI. MEDIA KOMUNIKASI ............................................................... - Pasal 55

BAB XVII. PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) ........ - Pasal 56 Perubahan Anggaran Rumah Tangga - Pasal 57 Peraturan Perkumpulan - Pasal 58 Berlakunya Anggaran Rumah Tangga ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GRAND LIVINA CLUB INDONESIA 2019 

 

 

 

 

 

 

BAB I NAMA PERKUMPULAN, KEDUDUKAN, DAN WAKTU PENDIRIAN BAB II AZAS DAN SIFAT A. ANGGARAN DASAR (AD) GRAND LIVINA CLUB INDONESIA (GRAVINCI) Pasal 1 Nama Perkumpulan Perkumpulan ini merupakan perkumpulan yang beranggotakan pencinta dan pemilik Nissan Livina, Grand Livina, Livina X-Gear dan All New Grand Livina yang berada di seluruh Indonesia dan diberi nama : “Grand Livina Club Indonesia” atau disingkat GRAVINCI. Pasal 2 Kedudukan Tempat kedudukan Perkumpulan Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) berpusat di Jalan Asem Baris Raya No 134, Kebon Baru, Tebet Jakarta Selatan. Pasal 3 Waktu Pendirian (1) Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) berdiri di Jakarta pada Hari Minggu Tanggal 14 April 2013. (2) Tanggal tersebut dinyatakan sebagai hari kelahiran Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI). Pasal 4 Azas Perkumpulan Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) merupakan perkumpulan yang berazaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI. Pasal 5 ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GRAND LIVINA CLUB INDONESIA 2019 | 9 BAB IV LAMBANG DAN MAKNA Sifat Perkumpulan Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) merupakan perkumpulan yang bersifat Kekeluargaan, Netral/Non-Politik, Mandiri, dan Independen. Pasal 6 Visi (1) Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) sebagai wadah komunikasi, koordinasi, dan konsultasi bagi para pemilik dan pengguna kendaraan Nissan Livina dan se-plat form Livina. (2) Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) berperan dalam upaya mendukung pertumbuhan dan perkembangan dunia otomotif di Indonesia. Pasal 7 Misi (1) Pembinaan, peningkatan, dan pengembangan kerjasama antar pemilik Nissan Livina. (2) Penanaman disiplin dalam hal tertib berlalu lintas dan keselamatan berkendara. (3) Pemberian bantuan perawatan dan perbaikan Nissan Livina baik yang bersifat teknis maupun non teknis bagi sesama anggota GRAVINCI yang sedang berada di perjalanan. (4) Penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang dilandasi pada upaya pemupukan dalam mempererat persaudaraan antar anggota, seperti: olahraga, sosial, rekreasi, dan troubleshooting. (5) Penjalinan hubungan baik dan bekerjasama dengan perkumpulanperkumpulan sejenis. Pasal 8 Motto Persaudaraan Tanpa Batas (PTB) BAB III VISI, MISI, DAN MOTTO ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GRAND LIVINA CLUB INDONESIA 2019 | 10 BAB VI PENGGOLONGAN KENDARAAN BAB VII Pasal 9 (1) Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) memiliki lambangdan makna yang merupakan identitas resmi perkumpulan. (2) Lambang dan makna lambang akan dijelaskan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). Pasal 10 (1) Atribut merupakan ciri sekaligus identitas khusus berlambang perkumpulan yang ditampilkan secara bersih dan utuh. (2) Atribut perkumpulan terdiri dari kop surat, stempel, baju seragam, spanduk, stiker bertuliskan “GRAVINCI” dan stiker nomor punggung (nopung). (3) Ketentuan-ketentuan terkait atribut perkumpulan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) GRAVINCI. Pasal 11 (1) Penggolongan kendaraan adalah kendaraan mobil Nissan Livina Series. Pasal 12 (1) Menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang bersifat kekeluargaan, pariwisata, olahraga, dan penyaluran hobby yg sama di dalam otomotif. (2) Menyelenggarakan kegiatan amal yang bersifat kemanusiaan, pendidikan dan sosial. (3) Berperan aktif mendukung pemerintah dalam pelaksanaan program penyuluhan keselamatan dan ketertiban berlalulintas. BAB V ATRIBUT PERKUMPULAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GRAND LIVINA CLUB INDONESIA 2019 | 11 BAB VIII ANGGOTA REGULER DAN ANGGOTA KEHORMATAN BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA (4) Mengusahakan pendanaan perkumpulan secara swadaya, yang bersifat akan meringankan beban biaya kegiatan, termasuk kegiatan amal dan sosial. (5) Menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah dan atau lembaga sosial untuk melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan. (6) Menjalin kerjasama dengan perkumpulan dan atau perseorangan yang akan mempromosikan produk kepada para anggota maupun masyarakat luas. Pasal 13 Anggota Reguler (1) Seluruh individu warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan. (2) Individu warga negara asing yang telah menetap sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dengan menunjukan bukti-bukti sah sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan. (3) Syarat dan penetapan Anggota Reguler diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). Pasal 14 Anggota Kehormatan (1) Perorangan/individu atau tokoh masyarakat/tokoh penting baik Instansi Pemerintah maupun lembaga non pemerintah yang bukan merupakan Anggota Reguler perkumpulan namun telah terbukti sumbangsih dan pemikirannya bagi kemajuan dan perkembangan perkumpulan. (2) Syarat dan penetapan Anggota Kehormatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). Pasal 15 Hak Anggota (1) Anggota mempunyai hak berbicara dan berpendapat di forum resmi perkumpulan.. (2) Anggota bebas bersosialisasi dan berinteraksi antar sesama anggota perkumpulan. ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GRAND LIVINA CLUB INDONESIA 2019 | 12 BAB X PERANGKAT PERKUMPULAN (3) Anggota perkumpulan bebas dan atau dapat mengikuti setiap kegiatan yang bersifat resmi ataupun tidak resmi yang diadakan baik pada tingkat Nasional, Chapter, dan Sub-Chapter. (4) Anggota perkumpulan memiliki hak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus. (5) Anggota mendapatkan nomor punggung yang bersifat abadi dan tidak dapat dialihkan kecuali kepada ahli waris yang berhak. (6) Anggota mempunyai hak untuk membela diri pada saat rapat pleno khusus bila keanggotaannya dicabut atau diberhentikan. Pasal 16 Kewajiban Anggota (1) Anggota perkumpulan wajib mematuhi seluruh peraturan perundangundangan negara Republik Indonesia (2) Anggota wajib menjaga martabat dan nama baik perkumpulan. (3) Anggota wajib dan taat mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GRAVINCI serta peraturanperaturan perkumpulan. (4) Anggota wajib menjunjung tinggi azas dan menerapkan sifat-sifat berperkumpulan. (5) Anggota wajib memasang atribut keanggotaan perkumpulan berupa logo GRAVINCI dan Nomor Punggung pada mobil Livina series yang tercatat pada saat pendaftaran. (6) Anggota wajib menjaga atribut-atribut resmi perkumpulan dari pelecehan dan penyalahgunaan yang dapat merusak nama baik dan martabat perkumpulan. Pasal 17 Perangkat Perkumpulan Tingkat Nasional (1) Perangkat perkumpulan Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) Tingkat Nasional terdiri dari : (a) Musyawarah Nasional; (b) Rapat Nasional; dan (c) Pengurus Pusat. (2) Hal-hal terkait perangkat perkupulan Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) Tingkat Nasional diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GRAND LIVINA CLUB INDONESIA 2019 | 13 BAB XI MUSYAWARAH DAN MUSYAWARAH LUAR BIASA Pasal 18 Perangkat Perkumpulan Tingkat Chapter (1) Perangkat perkumpulan Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) Tingkat Chapter terdiri dari : (a) Musyawarah Chapter; (b) Rapat Chapter; dan (c) Pengurus Tingkat Chapter. (2) Hal-hal terkait perangkat perkumpulan Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) Tingkat Chapter diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 19 Perangkat Perkumpulan Tingkat Sub Chapter (1) Perangkat perkumpulan Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) Tingkat Sub Chapter terdiri dari (a) Musyawarah Sub Chapter; (b) Rapat SubChapter; dan (c) Pengurus Tingkat Sub Chapter. (2) Hal-hal terkait perangkat perkumpulan Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) Tingkat Sub Chapter diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 20 Musyawarah Nasional (MUNAS) (1) Musyawarah Nasional (MUNAS) Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) adalah perangkat perkumpulan tertinggi sekaligus merupakan kekuasaan tertinggi dalam menetapkan kebijakan perkumpulan Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI). (2) Keputusan Musyawarah Nasional bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pengurus dan anggota Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI). (3) Hal-hal terkait penyelenggaraan Musyawarah Nasional (MUNAS) Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) diatur lebih lanjut dalam Anggaran ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GRAND LIVINA CLUB INDONESIA 2019 | 14 Rumah Tangga (ART) Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI). Pasal 21 Musyawarah Chapter (MUSCHAP) (1) Musyawarah Chapter (MUSCHAP) Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) adalah perangkat perkumpulan tertinggi sekaligus merupakan kekuasaan tertinggi dalam menetapkan kebijakan Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) Tingkat Chapter. (2) Keputusan Musyawarah Chapter tidak boleh bertentangan dengan hasilhasil keputusan MUNAS Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI)dan juga AD-ART Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) (3) Keputusan Musyawarah Chapter (MUSCHAP) bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pengurus dan anggota Chapter. (4) Hal-hal terkait penyelenggaraan Musyawarah Chapter (MUSCHAP) Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI). Pasal 22 Musyawarah Sub Chapter (1) Musyawarah Sub Chapter Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) adalah perangkat perkumpulan tertinggi sekaligus merupakan kekuasaan tertinggi dalam menetapkan kebijakan Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) tingkat Sub Chapter. (2) Keputusan Musyawarah Chapter harus tidak boleh bertentangan dengan hasil-hasil keputusan MUNAS Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI)dan juga AD-ART Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI). (3) Keputusan Musyawarah Sub Chapter (MUSSUBCHAP) bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pengurus dan anggota Chapter. (4) Tata cara penyelenggaraan Musyawarah Sub Chapter (MUSSUBCHAP) Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI). Pasal 23 Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) (1) Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Grand Livina Club ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GRAND LIVINA CLUB INDONESIA 2019 | 15 Indonesia (GRAVINCI) diselenggarakan oleh sebab adanya permasalahan yang bersifat mendesak dan semata-mata diselenggarakan untuk maksud menyelesaikan permasalahan tersebut. (2) Permasalahan-permasalahan bersifat mendesak yang dimaksud dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) adalah permasalahan yang berhubungan dengan hal-hal sebagai berikut: (a) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. (b) Pemilihan dan atau penggantian antar waktu Ketua Dewan Pengurus Pusat Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI). (c) Perubahan Program Kerja Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI). (d) Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat. (3) Keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa sama kedudukan serta kekuatannya dengan keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh Musyawarah Nasional. (4) Tata cara penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI). Pasal 24 Musyawarah Chapter Luar Biasa (1) Musyawarah Chapter Luar Biasa dapat diadakan di tingkat Chapter dikarenakan adanya permasalahan yang bersifat mendesak di tingkat Chapter dansemata-mata diselenggarakan untuk maksud menyelesaikan permasalahan tersebut. (2) Permasalahan-permasalahan bersifat mendesak yang dimaksud dalam Musyawarah Chapter Luar Biasa adalah permasalahan yang berhubungan dengan hal-hal sebagai berikut: (a) Pemilihan dan atau penggantian antar waktu Ketua Dewan Pengurus Chapter. (b) Perubahan Program Kerja Chapter. (c) Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Chapter. (3) Keputusan Musyawarah Chapter Luar Biasa sama kedudukan serta kekuatannya dengan keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh Musyawarah Chapter. (4) Tata cara penyelenggaraan Musyawarah Chapter Luar Biasa selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI). Pasal 25 Musyawarah Sub Chapter Luar Biasa (1) Musyawarah Sub Chapter Luar Biasa diadakan di tingkat Sub Chapter ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GRAND LIVINA CLUB INDONESIA 2019 | 16 dikarenakan adanya permasalahan yang bersifat mendesak di tingkat Sub Chapter dan semata-mata diselenggarakan untuk maksud menyelesaikan permasalahan tersebut. ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GRAND LIVINA CLUB INDONESIA 2019 | 17 BAB XII (2) Permasalahan-permasalahan bersifat mendesak yang dimaksud dalam Musyawarah Sub Chapter Luar Biasa adalah permasalahan yang berhubungan dengan hal-hal sebagai berikut: (a) Pemilihan dan atau penggantian antar waktu Ketua Dewan Pengurus Sub Chapter. (b) Perubahan Program Kerja Sub Chapter. (c) Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Sub Chapter. (3) Keputusan Musyawarah Sub Chapter Luar Biasa sama kedudukan serta kekuatannya dengan keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh Musyawarah Sub Chapter. (4) Tata cara penyelenggaraan Musyawarah Sub Chapter Luar Biasa selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI). Pasal 26 Rapat Dewan Pengurus (1) Rapat Dewan Pengurus di tiap-tiap tingkat kepengurusan mengagendakan pembahasan yang berhubungan dengan hasil-hasil keputusan Musyawarah dan atau AD-ART Perkumpulan. (2) Rapat Dewan Pengurus menghasilkan keputusan berupa rencana-rencana strategis yang tertuang dalam Program Kerja Tahunan perkumpulan. (3) Rapat Dewan Pengurus melakukan tindak lanjut hasil dari Rapat Kerja Harian Pengurus (4) Hal-hal terkait penyelenggaraan Rapat Dewan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI). Pasal 27 Rapat Kerja Harian Pengurus (1) Rapat Kerja Harian Pengurus di tiap-tiap tingkat kepengurusan mengagendakan pembahasan berupa evaluasi kinerja terkait pelaksanaan Program Kerja Tahunan di tiap-tiap bidang kepengurusan. (2) Rapat Kerja Harian Pengurus merekomendasikan perbaikan-perbaikan tiap-tiap bidang kepengurusan dalam upaya merealisasikan Program Kerja Tahunan. ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GRAND LIVINA CLUB INDONESIA 2019 | 18 BAB XIII (3) Rapat Kerja Harian Pengurus bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja kepengurusan. (4) Rapat Kerja Harian Pengurus juga diselenggarakan untuk membahas aspirasi atau wacana-wacana yang ada dan atau sedang berkembang di kalangan anggota perkumpulan Grand Livina Club Indonesia. (5) Hal-hal terkait penyelenggaraan Rapat Kerja Harian Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI). Pasal 28 Kepengurusan Tingkat Nasional (1) Pengurus Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) Nasional terdiri dari Dewan Pengurus Pusat, Sekretaris Pusat, Bendahara Pusat, dan Humas Pusat. (2) Dewan Pengurus Pusat beranggotakan Ketua Dewan Pengurus Pusat dan Para Wakil Ketua Dewan Pengurus Pusat yang merupakan Ketua Chapter Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) seluruh Indonesia. (3) Dewan Pengurus Pusat dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Pengurus Pusat. (4) Dewan Pengurus Pusat dalam menjalankan tugas-tugasnya dibantu sekurang-kurangnya Sekretaris Pusat, Bendahara Pusat, dan Humas Pusat. (5) Hal-hal terkait Kepengurusan Nasional Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI). Pasal 29 Kepengurusan Tingkat Chapter (1) Pengurus Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) Chapter terdiri dari Dewan Pengurus Chapter, Sekretaris Chapter, Bendahara Chapter, dan Humas Chapter. (2) Dewan Pengurus Chapter beranggotakan Ketua Dewan Pengurus Chapter dan Para Wakil Ketua Dewan Pengurus Chapter yang merupakan Ketua Sub Chapter Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) yang bernaung di bawah chapter yang bersangkutan. (3) Dewan Pengurus Chapter dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Pengurus Chapter. ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GRAND LIVINA CLUB INDONESIA 2019 | 19 BAB XIV PRINSIP DAN PERAN KERJA DEWAN PENGURUS (4) Dewan Pengurus Chapter dalam menjalankan tugasnya dibantu sekurangkurangnya terdiri dari Sekretaris Chapter, Bendahara Chapter, dan Humas Chapter. (5) Untuk Chapter yang tidak memiliki Sub-Chapter dipimpin oleh seorang Ketua Chapter dan dibantu oleh sekurang kurangnya terdiri dari Sekertaris Chapter, Bendahara Chapter, dan Humas Chapter. (6) Hal-hal terkait Kepengurusan Chapter Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI). Pasal 30 Kepengurusan Tingkat Sub Chapter (1) Pengurus Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) Sub Chapter terdiri dari Dewan Pengurus Sub Chapter, Sekretaris Sub Chapter, Bendahara Sub Chapter, dan Humas Sub Chapter. (2) Dewan Pengurus Sub Chapter beranggotakan Ketua Dewan Pengurus Sub Chapter dan Para Wakil Ketua Dewan Pengurus Sub Chapter yang merupakan perwakilan para anggota dan atau utusan wilayah adminstratif di Sub Chapter yang bersangkutan.. (3) Dewan Pengurus Sub Chapter dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Pengurus Sub Chapter. (4) Dewan Pengurus Chapter dalam menjalankan tugasnya dibantu sekurangkurangnya terdiri dari Sekretaris Sub Chapter, Bendahara Sub Chapter, dan Humas Sub Chapter. (5) Hal-hal terkait Kepengurusan Sub Chapter Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI). Pasal 31 Prinsip Kerja (1) Dewan Pengurus Pusat, Chapter maupun Sub Chapter menganut prinsip kerja kolegial kolektif dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. (2) Pengambilan keputusan dan atau kebijakan untuk kemajuan perkumpulan ditetapkan secara musyawarah untuk mufakat oleh seluruh anggota Dewan Pengurus di tiap tiap tingkat kepengurusan. ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GRAND LIVINA CLUB INDONESIA 2019 | 20 BAB XV KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN PENGURUS Pasal 32 Peran Kerja (1) Dewan Pengurus GRAVINCI baik Nasional, Chapter maupun Sub Chapter merupakan fasilitator, regulator, dinamisator dan koordinator aspirasi seluruh member GRAVINCI. (2) Dewan Pengurus berperan sebagai regulator berupa kewenangan untuk menerbitkan peraturan-peraturan yang berfungsi untuk mengatur semua bentuk kegiatan perkumpulan. (3) Dewan Pengurus sebagai koordinator yakni aktif dalam melakukaan koordinasi baik dalam hal perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan perkumpulan maupun pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur perkumpulan. (4) Dewan Pengurus sebagai dinamisator dalam bentuk keaktifan menampung aspirasi anggota sekaligus membimbing, mengarahkan dan menggerakkan partisipasi anggota dalam proses perbaikan perkumpulan. (5) Dewan Pengurus sebagai fasilitator dalam bentuk menfasilitasi terciptanya kondisi aspiratif dan kondusif sebagai upaya menjembatani kehendak dan kepentingan anggota untuk berperan aktif memajukan perkumpulan. Pasal 33 Kewajiban Pengurus (1) Pengurus memiliki kewajiban untuk memimpin dan mewakili perkumpulan GRAVINCI dalam setiap kegiatan resmi otomotif dan serta kegiatan-kegiatan lainnya. (2) Pengurus wajib melaksanakan hasil keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) dan segala ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Tata Tertib Perkumpulan, PeraturanPeraturan Khusus, dan hasil keputusan Rapat Pleno. (3) Pengurus wajib menerbitkan peraturan-peraturan tertulis untuk mengatur hal-hal yang belum tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GRAVINCI. (4) Pengurus wajib memelihara kerukunan, mencegah segala hal yang menimbulkan dan atau menyebabkan terjadinya perselisihan dalam lingkup perkumpulan. (5) Pengurus wajib menjadi penengah pada setiap perselisihan yang terjadi dalam perkumpulan. ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GRAND LIVINA CLUB INDONESIA 2019 | 21 BAB XVI PENETAPAN DAN MASA JABATAN PENGURUS SERTA PERGANTIAN ANTAR WAKTU (6) Pengurus wajib mengadakan Rapat Pleno Pengurus untuk melakukan pembahasan terhadap aspirasi-aspirasi yang berkembang dari para member. (7) Pengurus wajib mengumumkan hasil Rapat Pleno Pengurus kepada seluruh anggota perkumpulan. (8) Pengurus wajib mengadakan kegiatan-kegiatan resmi secara berkala sebagai sarana interaksi dan sosialisasi perkumpulan baik yang bersifat internal maupun eksternal. (9) Pengurus wajib membentuk Komite Tim Ad-Hoc dan Komite Kepanitiaan sebagai pelaksana kegiatan tertentu dan atau khusus perkumpulan dan membubarkan komite tersebut setelah kegiatan selesai. Pasal 34 Kewenangan Pengurus (1) Pengurus memiliki kewenangan untuk membuat peraturan-peraturan dengan mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga perkumpulan. (2) Pengurus memiliki kewenangan untuk menetapkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh anggota perkumpulan. Pasal 35 Penetapan Pengurus (1) Penetapan Ketua Dewan Pengurus dilakukan pemilihan melalui mekanisme Musyawarah atau Musyawarah Luar Biasa. (2) Pemilihan dan Penetapan Sekretaris, Bendahara, Humas, atau Pengurus Lain dilakukan melalui mekanisme Rapat Kerja Dewan Pengurus Khusus setelah terpilihnya ketua Dewan pengurus. Pasal 36 Masa Jabatan Pengurus Masa jabatan pengurus adalah 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali periode berikutnya. ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GRAND LIVINA CLUB INDONESIA 2019 | 22 BAB XVII PELANGGARAN DAN SANKSI Pasal 37 Pergantian Antar Waktu (1) Pergantian Antar Waktu (PAW) merupakan pengisian kekosongan dalam keanggotaan Dewan Pengurus dan atau Pengurus lain di berbagai tingkat kepengurusan sebelum masa jabatan berakhir. (2) Pergantian Antar Waktu (PAW) dilakukan karena terjadinya kekosongan pengurus yang bersifat tetap seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, dan dikeluarkan dari keanggotaan perkumpulan. (3) Apabila kekosongan jabatan terjadi pada Ketua Dewan Pengurus, maka Anggota Dewan Pengurus harus menyelenggarakan Rapat Kerja Dewan Pengurus Khusus untuk memutuskan pengganti jabatan Ketua Dewan Pengurus. (4) Apabila kekosongan jabatan terjadi pada Sekretaris, Bendahara, Humas, atau Pengurus Lain, maka Dewan Pengurus menunjuk dan mengangkat pejabat pengganti untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Pasal 38 Pelanggaran (1) Pelanggaran merupakan tindakan penyimpangan perilakubaik dilakukan oleh anggota maupun pengurus perkumpulan yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan berakibat merugikan pihak lain. (2) Pelanggaran bersifat pelanggaran etik dan atau pelanggaran peraturan dan hukum. (3) Jenis-jenis pelanggaran akan diatur lebih lanjut dengan penerbitan peraturan tersendiri. Pasal 39 Sanksi-Sanksi (1) Sanksi merupakan tindakan yang diambil perkumpulan sebagai bentuk peringatan atau hukuman atas pelanggaran yang diberikan kepada anggota ataupun pengurus perkumpulan. (2) Sanksi diberikan dalam bentuk sanksi administratif sampai dengan pemecatan dari keanggotaan perkumpulan. (3) Bentuk-bentuk sanksi akan diatur lebih lanjut dengan penerbitan peraturan tersendiri. ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GRAND LIVINA CLUB INDONESIA 2019 | 23 BAB XIX KETETAPAN BERLAKU DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 40 Keuangan (1) Keuangan perkumpulan merupakan segala bentuk aset berupa uang dan pengelolaannya yang sepenuhnya dipergunakan untuk kebutuhan perkumpulan. (2) Sumber-sumber keuangan perkumpulan berasal dari sumbangan anggota, sumbangan pihak lain di luar perkumpulan, dan royalti penjualan produk. (3) Sumbangan dari anggota diperoleh melalui kegiatan penggalangan dana yang dilakukan saat dan atau pada saat kegiatan resmi perkumpulan. (4) Sumbangan dari pihak di luar anggota perkumpulan dilakukan dalam bentuk kemitraan yang bersifat tidak mengikat. (5) Royalti penjualan diperoleh melalui hasil perdagangan produk perkumpulan maupun bukan produk perkumpulan baik berupa merchandise atau produk lainnya yang memanfaatkan fasilitas perkumpulan. Pasal 41 Pelaporan (1) Pelaporan merupakan kegiatan pelaporan keuangan yang dilakukan oleh Dewan Pengurus kepada anggota perkumpulan pada penutupan tahun buku. (2) Tahun buku perkumpulan merupakan dasar bagi penyelenggaraan dan penutupan buku untuk menetapkan keadaan keuangan perkumpulan, rencana kerja dan anggaran perkumpulan. (3) Tahun buku perkumpulan ditetapkan pada bulan Maret dalam setiap tahun takwim. Pasal 42 Ketetapan Berlaku Anggaran Dasar (AD) Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditandatangani oleh Ketua Umum GRAVINCI, Ketua Chapter, dan Ketua Sub-Chapter. BAB XVIII KEUANGAN DAN PELAPORAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GRAND LIVINA CLUB INDONESIA 2019 | 24 Pasal 43 Perubahan Anggaran Dasar (AD) (1) Perubahan Anggaran Dasar GRAVINCI dapat dilakukan sesuai aspirasi anggota perkumpulan dan dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Nasional (MUNAS) atau Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB). (2) Dewan Pengurus wajib membentuk Tim Khusus untuk melakukan pengkajian dan perumusan Perubahan Anggaran Dasar sebelum pelaksanaan Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa. (3) Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa harus membuat keputusan secara mufakat terkait Perubahan Anggaran Dasar. . Pasal 44 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). BAB XX ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GRAND LIVINA CLUB INDONESIA 2019 | 25 B. ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) GRAND LIVINA CLUB INDONESIA (GRAVINCI) Pasal 1 Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) berbentuk perkumpulan klub pemilik dan pencinta Livina Series di seluruh Indonesia dan tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan serta tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku. Pasal 2 Gambar Lambang Lambang perkumpulan Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) berbentuk gambar berikut ini. Pasal 3 Makna Lambang (1) Bentuk SAYAP bertuliskan GRAND LIVINA mengartikan GRAVINCI akan membawa kesuksesan dan keberhasilan sebagai salah satu klub mobil yang solid di Indonesia. BAB I BENTUK PERKUMPULAN BAB II GAMBAR LAMBANG DAN MAKNA ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GRAND LIVINA CLUB INDONESIA 2019 | 26 (2) Gambar BINTANG berjumlah 3 (tiga) buah mengartikan 3 (tiga) orang pendiri atau pemrakarsa lahirnya perkumpulan Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI). (3) Bentuk PRISMA bertuliskan GRAVINCI mengartikan SATU RUMAH atau Satu Keluarga GRAVINCI. Pasal 4 Makna Warna Lambang dan Makna (1) Warna MERAH melambangkan semangat dan kekuatan. (2) Warna PUTIH melambangkan kemurnian dan kedamaian. (3) Warna HITAM melambangkan kewibawaan, kedisiplinan dan ketegasan. Pasal 5 Stempel (1) Stempel perkumpulan berfungsi sebagai bentuk keabsahan keputusan dan pertanggungjawaban Dewan Pengurus di berbagai tingkat kepengurusan (2) Stempel Kepengurusan Nasional bergambar lambang perkumpulan berbentuk .... dengan ukuran ..... bertuliskan ..... (3) Stempel Kepengurusan Chapter bergambar lambang perkumpulan berbentuk .... dengan ukuran ..... bertuliskan ..... (4) Stempel Kepengurusan Sub Chapter bergambar lambang perkumpulan berbentuk .... dengan ukuran ..... bertuliskan ..... (5) Stempel perkumpulan mutlak berada di tangan Ketua Dewan Pengurus atau yang diberi kewewenangan untuk itu. Pasal 6 Kop Surat (1) Kop surat perkumpulan berfungsi dalam hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan surat menyurat baik internal maupun dengan pihak di luar perkumpulan. (2) Kop surat berlambang perkumpulan dibuat pada kertas HVS ukuran 21.5 x 33 cm. (3) Kop surat perkumpulan Nasional memuat nama dan alamat perkumpulan. (4) Kop surat di tiap-tiap tingkat Chapter secara berurutan memuat tulisan Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI), Nama Chapter, dan Alamat Kesekretariatan Chapter. BAB III KETENTUAN ATRIBUT ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GRAND LIVINA CLUB INDONESIA 2019 | 27 (5) Kop surat di tiap-tiap tingkat Sub Chapter secara berurutan memuat tulisan Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI), Nama Chapter, Nama Sub Chapter dan Alamat Kesekretariatan Chapter. (6) Ukuran huruf pada kop surat menyesuaikan kebutuhan. Pasal 7 Baju Seragam (1) Baju seragam anggota perkumpulan merupakan identitas resmi anggota perkumpulan. (2) Baju seragam anggota perkumpulan berwarna hitam dan berlengan pendek serta terdapat lambang perkumpulan di..... (3) Baju seragam keanggotaan wajib dikenakan dalam setiap kegiatan resmi perkumpulan. Pasal 8 Stiker (1) Stiker berlambang Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) berfungsi sebagai identitas keanggotaan sekaligus sebagai media sosialisasi dan promosi perkumpulan. (2) Stiker resmi perkumpulan terdiri dari stiker bertuliskan GRAVINCI, stiker Lambang dan stiker Nomor Punggung Anggota perkumpulan. (3) Stiker resmi perkumpulan wajib dipasang pada Nissan Livina Series milik anggota. (4) Pembuatan stiker di luar stiker resmi perkumpulan harus mencantumkan lambang perkumpulan. Pasal 9 Ketentuan Pemasangan Stiker Resmi (1) Stiker Lambang Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) wajib di tempel atau dipasang pada kaca depan Kanan Bawah kendaraan anggota resmi Grand Livina Club Indonesia. (2) Stiker Logo bertuliskan GRAVINCI wajib di tempel atau dipasang pada kaca belakang di tengah sebelah atas kendaraan anggota resmi Grand livina Club Indonesia. (3) Stiker Nomor Punggung Anggota wajib di tempel atau dipasang pada kaca depan dan belakang kendaraan anggota resmi Grand Livina Club Indonesia. ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GRAND LIVINA CLUB INDONESIA 2019 | 28 (4) Stiker resmi perkumpulan seperti yang dimaksud pada ayat 1 (satu) dan 2 (dua) diatas hanya boleh di tempel atau dipasang pada kendaraan yang terdaftar resmi pada saat pendaftaran. (5) Sangsi administratif dapat dikenakan bagi yang melanggar pasal 9 ayat 1 (satu), 2 (dua), dan 4 (empat). Pasal 10 Spanduk dan Atribut Lain (1) Spanduk berfungsi sebagai media sosialisasi dan media promosi perkumpulan dan dipasang pada setiap kegiatan-kegiatan resmi perkumpulan. (2) Pembuatan spanduk disesuaikan dengan tingkat kebutuhan tiap-tiap dengan tetap mencantumkan lambang perkumpulan. Pasal 11 Atribut Lain Atribut lain perkumpulan berbentuk kaos, topi, dan sebagainya tetap mencantumkan lambang perkumpulan dan disesuaikan dengan tingkat kebutuhan tiap-tiap. Pasal 12 Tata Tertib (1) Setiap Anggota GRAVINCI dilarang melanggar peraturan Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (2) Setiap Anggota GRAVINCI dilarang melakukan intimidasi, dan menghina sesama anggota baik dalam perkataan, perbuatan maupun tulisan. (3) Setiap Anggota GRAVINCI dilarang melakukan tindak kriminal, seperti penipuan, pencurian dan atau penggelapan. (4) Setiap Anggota GRAVINCI dilarang membuat keributan, menghasut dan atau menyebabkan ketidakharmonisan di antara anggota dan atau pengurus. (5) Setiap Anggota GRAVINCI dilarang melakukan perbuatan asusila baik di dalam perkumpulan maupun di luar perkumpulan. BAB IV PERATURAN GRAVINCI ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GRAND LIVINA CLUB INDONESIA 2019 | 29 (6) Setiap Anggota GRAVINCI dilarang melakukan kegiatan yang terkait politik dan SARA dalam kegiatan perkumpulan. (7) Setiap Individu anggota GRAVINCI yang menjadi dan atau akan menjadi Pengurus GRAVINCI dilarang merangkap keanggotaan dan atau menjadi pengurus pada komunitas/perkumpulan/klub lain yang se-plat form dengan GRAVINCI. Pasal 13 Sangsi Sangsi administratif sampai pemecatan akan dikenakan bagi anggota yang melanggar Tata Tertib Anggota GRAVINCI. Pasal 14 Penetapan Anggota Reguler (1) Syarat dan tata cara untuk menjadi AnggotaReguler adalah sebagai berikut: (a) Calon anggota memiliki mobil Nissan Livina Series. (b) Calon anggota memiliki SIM-A. (c) Calon anggota mengajukan diri menjadi anggota Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) dengan mengisi formulir pendaftaran. (d) Calon anggota telah melakukan pembayaran starter-kit berupa baju seragam GRAVINCI, Stiker GRAVINCI kaca depan, stiker GRAVINCI kaca belakang, stiker nomor punggung (Nopung) untuk kaca depan, dan stiker nomor punggung (Nopung) untuk kaca belakang. (2) Persetujuan atau penolakan menjadi anggota ditetapkan oleh Dewan Pengurus Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) sejak tanggal pengajuan calon anggota. Pasal 15 Penetapan Anggota Kehormatan (1) Dewan Pengurus Pusat mengajukan usulan atas seseorang yang dipandang memenuhi syarat sebagai anggota kehormatan dalam Rapat Pleno Pengurus PusatGrand Livina Club Indonesia (GRAVINCI). BAB V ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GRAND LIVINA CLUB INDONESIA 2019 | 30 (2) Dewan Pengurus Chapter mengusulkan seseorang yang dipandang memenuhi syarat sebagai anggota kehormatan kepada Dewan Pengurus Pusat untuk diverifikasi kelayakannya menjadi anggota kehormatan untuk selanjutnya diajukan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI). (3) Rapat Pleno Pengurus Pusat Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) memberikan keputusan untuk menerima atau menolak usulan pengangkatan anggota kehormatan. (4) Keputusan Rapat Pleno Pengurus Pusat Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) yang berisi penerimaan usul pengangkatan anggota kehormatan disampaikan oleh Dewan Pengurus Pusat kepada orang yang diusulkan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan pada Rapat Pleno Pengurus Pusat (5) Pernyataan tertulis yang berisi kesanggupan dari calon anggota kehormatan untuk diangkat sebagai anggota kehormatan Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI). Pasal 16 Keanggotaan Berakhir (1) Keanggotaan dinyatakan berakhir apabila anggota yang bersangkutan mengajukan permintaan pengunduran diri secara tertulis kepada Dewan Pengurus Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI). (2) Diberhentikan berdasarkan keputusan Dewan Pengurus PusatGrand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) karena melakukan tindakan yang bertentangan dengan visi dan misi perkumpulan. Pasal 17 Tingkat Nasional (1) Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) Tingkat Nasional merupakan induk perkumpulan Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI). (2) Kepengurusan Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) Tingkat Nasional sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Dewan Pengurus dan Anggota Dewan Pengurus, Sekretaris, Bendahara, dan Humas. (3) Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) Nasional dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Pengurus. BAB VI STRUKTUR KEWILAYAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GRAND LIVINA CLUB INDONESIA 2019 | 31 Pasal 18 Tingkat Chapter (1) Chapter merupakan perkumpulan Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) yang secara kewilayahan berada di bawah Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) Nasional. (2) Kepengurusan Chapter secara struktural bertanggungjawab sepenuhnya kepada Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) Nasional (3) Ketentuan penetapan berdirinya Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) Tingkat Chapter adalah sebagai berikut : (a) Penetapan wilayah Chapter mengacu dan atau berdasarkan Wilayah Provinsi di NKRI mulai berlaku sejak tanggal 25 Februari 2017. (b) Pembentukan Chapter di Pulau Jawa dapat dilakukan jika Chapter yang bersangkutan telah memiliki anggota sekurang-kurangnya berjumlah 50 orang, sedangkan Chapter di luar Pulau Jawa paling sedikit memiliki jumlah anggota 15 orang yang tersebar sekurangkurangnya di 2 (dua) wilayah Kota/Kabupaten. (c) Struktur kepengurusan sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua dan anggota Dewan Pengurus Chapter, Sekretaris Chapter, Bendahara Chapter, dan Humas Chapter. (4) Keabsahan Chapter ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengurus Pusat. (5) Ketentuan-ketentuan lain akan diatur dalam peraturan-peraturan yang dikeluarkan melalui rapat pleno Dewan Pengurus Pusat Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI). Pasal 19 Tingkat Sub Chapter (1) Sub Chapter merupakan perkumpulan Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) yang secara kewilayahan berada di bawah Chapter Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI). (2) Kepengurusan Sub Chapter secara struktural bertanggungjawab sepenuhnya kepada Kepengurusan Chapter Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI). (3) Ketentuan penetapan berdirinya Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) Tingkat Sub Chapter adalah sebagai berikut : (a) Pembentukan Sub Chapter di Pulau Jawa dapat dilakukan jika telah memiliki minimal jumlah anggota 15 (lima belas) orang, sedangkan Sub Chapter yang berada di luar Pulau Jawa memiliki minimal jumlah anggota 7 (tujuh) orang. ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GRAND LIVINA CLUB INDONESIA 2019 | 32 (b) Memiliki struktur kepengurusan sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua dan anggota Dewan Pengurus Sub Chapter, Sekretaris Sub Chapter, Bendahara Sub Chapter, dan Humas Sub Chapter. (4) Keabsahan dan batas wilayah administratif Sub Chapter ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Dewan Pengurus Chapter dengan mengetahui Ketua Dewan Pengurus Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) Nasional. (5) Ketentuan-ketentuan lain akan diatur dalam peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Chapter dan disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) dan di tanda tangani oleh Ketua Dewan Pengurus Pusat Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI). Pasal 20 Tugas dan Wewenang Musyawarah Nasional (MUNAS) (1) Menetapkan dan merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. (2) Menetapkan Ketua Dewan Pengurus Pusat Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI). (3) Menetapkan Program Kerja Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI). (4) Meminta laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI). (5) Menetapkan kebijakan perkumpulan lain yang dianggap perlu. Pasal 21 Penyelenggaraan Musyawarah Nasional (MUNAS) (1) Musyawarah Nasional diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. (2) Penyelenggara Musyawarah Nasional (MUNAS) Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) adalah Dewan Pengurus Pusat.dengan membentuk kepanitian MUNAS yang beranggotakan non pengurus. (3) Panitia Penyelenggara Musyawarah Nasional (MUNAS) Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) wajib menyampaikan undangan kepada kepada para anggota melalui Dewan Pengurus Chapter. (4) Susunan Acara Sementara dan Tata Tertib Sementara Musyawarah Nasional disusun oleh Panita MUNAS dan berkonsultasi dengan Dewan BAB VII MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS) ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GRAND LIVINA CLUB INDONESIA 2019 | 33 Pengurus dan disampaikan paling selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pelaksanaan MUNAS. (5) Susunan Acara Sementara, Tata Tertib Sementara, dan Pimpinan Musyawarah Nasional disahkan oleh peserta Musyawarah Nasional. (6) Pengumumuan hasil keputusan Musyawarah Nasional selambat-lambatnya disampaikan 60 (enam puluh) hari setelah penyelenggaraan MUNAS. (7) Hasil keputusan Musyawarah Nasional mulai berlaku dan mengikat sejak tanggal ditetapkan. Pasal 22 Peserta dan Hak Suara (1) Peserta MUNAS ditetapkan berdasarkan undangan yang disampaikan oleh Penyelenggara MUNAS. (2) Peserta Musyawarah Nasional (MUNAS) Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) adalah : (a) Dewan Pendiridan para anggota yang dianggap kompeten. (b) Dewan Pengurus Pusat. (c) Utusan Chapter maksimal 2 (dua) orang yang ditunjuk melalui surat penugasan yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Chapter. (3) Peserta Musyawarah Nasional (MUNAS) Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) tiap-tiap memiliki hak 1 (satu) suara. (4) Pada pelaksanaan Musyawarah Nasional, Dewan Pendiri dan Undangan Anggota yang dianggap kompeten, hanya sebagai Tim Peninjau. (5) Tim Peninjau Musyawarah Nasional (MUNAS) memiliki hak bicara namun tidak memiliki hak suara. Pasal 23 Kuorum dan Pengambilan Keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) (1) Nasional (MUNAS) Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) dinyatakan memenuhi kuorum dan sah jika dihadiri oleh sekurangkurangnya jika dihadiri oleh ½+1 (setengah tambah satu) dari jumlah peserta yang memiliki hak suara. (2) Apabila kuorum tidak tercapai, maka musyawarah Nasional dilakukan penundaan selama 60 (enam puluh) menit tahap pertama. (3) Apabila setelah penundaan 60 (enam puluh) menit pada tahap pertama belum juga mencapai kuorum maka musyawarah Nasional ditunda selama 30 (tiga puluh) menit tahap kedua. ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GRAND LIVINA CLUB INDONESIA 2019 | 34 (4) Apabila setelah penundaan 30 (tiga puluh) menit tahap kedua, peserta yang hadir dalam MUNAS belum memenuhi kuorum, maka musyawarah diteruskan dengan jumlah yang hadir sekurang kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari peserta yang mempunyai hak suara dan semua keputusan dianggap sah. (5) Keputusan Musyawarah Nasional diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, namun bila hal tersebut tidak dapat tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara terbanyak dari jumlah peserta MUNAS yang hadir. (6) Hasil Musyawarah Nasional Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) bersifat mengikat bagi seluruh anggota. Pasal 24 Tugas dan Wewenang Musyawarah Chapter (1) Memilih Ketua Dewan Pengurus Chapter Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI). (2) Menetapkan Program Kerja Chapter Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI). (3) Meminta laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Chapter Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI). (4) Menetapkan kebijakan Chapter yang dianggap perlu. Pasal 25 Penyelenggaraan Musyawarah Chapter (MUSCHAP) (1) Musyawarah Chapter diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. (2) Penyelenggara Musyawarah Chapter (MUSCHAP) adalah Dewan Pengurus Chapterdengan membentuk kepanitian MUSCHAP yang beranggotakan non Pengurus. (3) Panitia Penyelenggara Musyawarah Chapter (MUSCHAP) wajib menyampaikan undangan kepada kepada para anggota melalui Dewan Pengurus Sub Chapter (4) Susunan Acara Sementara dan Tata Tertib Sementara Musyawarah Chapter disusun oleh Panita MUSCHAP dan berkonsultasi dengan Dewan Pengurus dan disampaikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pelaksanaan Muschap. BAB VIII MUSYAWARAH CHAPTER (MUSCHAP) ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GRAND LIVINA CLUB INDONESIA 2019 | 35 (5) Susunan Acara Sementara, Tata Tertib Sementara, dan Pimpinan Musyawarah Chapter disahkan oleh peserta Musyawarah Chapter. (6) Pengumuman hasil keputusan Musyawarah Chapter selambat-lambatnya disampaikan 30 (tiga puluh) hari setelah penyelenggaraan Muschap. (7) Hasil keputusan Musyawarah Chapter mulai berlaku dan bersifat mengikat sejak tanggal ditetapkan. Pasal 26 Peserta Musyawarah Chapter (MUSCHAP) (1) Peserta Muschap ditetapkan berdasarkan undangan yang disampaikan oleh Penyelenggara Muschap. (2) Peserta Musyawarah Chapter (MUSCHAP) adalah : (a) Dewan Pengurus Chapter. (b) Utusan Sub Chapter sekurang-kurangnya 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) orang dan ditunjuk melalui surat penugasan yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Sub Chapter. (3) Peserta Musyawarah Chapter (MUSCHAP) Grand tiap-tiap memiliki hak 1 (satu) suara. (4) Musyawarah Chapter dihadiri sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Dewan Pengurus Pusat sebagai Tim Peninjau. (5) Tim Peninjau Musyawarah Chapter memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak suara. Pasal 27 Kuorum dan Pengambilan Keputusan Musyawarah Chapter (MUSCHAP) (1) Musyawarah Chapter (MUSCHAP) dinyatakan telah memenuhi kuorum dan dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½+1 (setengah tambah satu) dari jumlah peserta yang memiliki hak suara. (2) Apabila kuorum tidak tercapai, maka Musyawarah Chapter dilakukan penundaan selama 60 (enam puluh) menit tahap pertama. (3) Apabila setelah penundaan 60 (enam puluh) menit pada tahap pertama belum juga mencapai kuorum maka Musyawarah Chapter ditunda selama 30 (tiga puluh) menit tahap kedua. (4) Apabila setelah penundaan 30 (tiga puluh) menit tahap kedua, peserta yang hadir dalam Musyawarah Chapter (MUSCHAP) belum memenuhi kuorum, maka musyawarah diteruskan dengan jumlah yang hadir sekurang kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari peserta yang mempunyai hak suara dan semua keputusan dianggap sah. ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GRAND LIVINA CLUB INDONESIA 2019 | 36 (5) Keputusan Musyawarah Chapter diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, namun bila hal tersebut tidak dapat tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara terbanyak dari jumlah peserta Musyawarah Chapter (MUSCHAP) yang hadir. (6) Hasil Musyawarah Chapter bersifat mengikat bagi seluruh anggota Chapter. Pasal 28 Tugas dan Wewenang Musyawarah Sub Chapter (1) Memilih Ketua Dewan Pengurus Chapter Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI). (2) Menetapkan Program Kerja Sub Chapter Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI). (3) Meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus Sub Chapter Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI). (4) Menetapkan kebijakan Chapter yang dianggap perlu. Pasal 29 Penyelenggaraan Musyawarah Sub Chapter (1) Musyawarah Sub Chapter diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. (2) Penyelenggara Musyawarah Sub Chapter (MUSUBCHAP) adalah Dewan Pengurus Sub Chapter dengan membentuk Panitia Penyelenggara MUSUBCHAP yang beranggotakan non pengurus. (3) Panitia Penyelenggara Musyawarah Sub Chapter wajib menyampaikan undangan kepada kepada para anggota melalui Dewan Pengurus Sub Chapter (4) Susunan Acara Sementara dan Tata Tertib Sementara Musyawarah Chapter disusun oleh Panita MUSUBCHAP dan berkonsultasi dengan Dewan Pengurusdan disampaikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pelaksanaan Musyawarah Sub Chapter. (5) Susunan Acara Sementara, Tata Tertib Sementara, dan Pimpinan Musyawarah Sub Chapter disahkan oleh peserta Musyawarah Sub Chapter. BAB IX MUSYAWARAH SUB CHAPTER ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GRAND LIVINA CLUB INDONESIA 2019 | 37 (6) Pengumuman hasil keputusan Musyawarah Sub Chapter selambatlambatnya disampaikan 30 (tiga puluh) hari setelah penyelenggaraan Musyawarah Sub Chapter oleh Dewan Pengurus Sub Chapter. (7) Hasil keputusan Musyawarah Sub Chapter mulai berlaku dan bersifat mengikat sejak tanggal ditetapkan. Pasal 30 Peserta Musyawarah Chapter(MUSUBCHAP) (1) Peserta Musyawarah Sub Chapter ditetapkan berdasarkan undangan yang disampaikan oleh Penyelenggara Musyawarah Sub Chapter. (2) Peserta Musyawarah Sub Chapter adalah : (a) Dewan Pengurus Sub Chapter (b) Seluruh anggota resmi Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) yang berdomisili dan terdaftar pada wilayah yang tersebut. (3) Peserta Musyawarah Sub Chapter tiap-tiap memiliki hak 1 (satu) suara. (4) Musyawarah Sub Chapter dihadiri sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Dewan Pengurus Chapter sebagai Tim Peninjau. (5) Tim Peninjau Musyawarah Sub Chapter memiliki hak bicara namun tidak memiliki hak suara. Pasal 31 Kuorum dan Pengambilan Keputusan Musyawarah Chapter (MUSCHAP) (1) Musyawarah Sub Chapter dinyatakan telah memenuhi kuorum dan dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 (setengah tambah satu) dari jumlah peserta yang memiliki hak suara. (2) Apabila kuorum tidak tercapai, maka Musyawarah Chapter dilakukan penundaan selama 60 (enam puluh) menit tahap pertama. (3) Apabila setelah penundaan 60 (enam puluh) menit pada tahap pertama belum juga mencapai kuorum maka Musyawarah Sub Chapter ditunda selama 30 (tiga puluh) menit tahap kedua. (4) Apabila setelah penundaan 30 (tiga puluh) menit tahap kedua, peserta yang hadir dalam Musyawarah Sub Chapter belum memenuhi kuorum, maka musyawarah diteruskan dengan jumlah yang hadir sekurang kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari peserta yang mempunyai hak suara dan semua keputusan dianggap sah. (5) Keputusan Musyawarah Chapter diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, namun bila hal tersebut tidak dapat tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara terbanyak dari jumlah peserta Musyawarah Sub Chapter yang hadir. (6) Hasil Musyawarah Sub Chapter bersifat mengikat bagi seluruh anggota Chapter. ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GRAND LIVINA CLUB INDONESIA 2019 | 38 Pasal 32 Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) (1) Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) dapat diselenggarakan apabila diusulkan oleh lebih dari ½ (setengah) dari seluruh jumlah Dewan Pengurus Chapter Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) atau diputuskan oleh Dewan Pengurus Pusat dalam rapat yang dihadiri oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Dewan PengurusPusat. (2) Tata cara penyelenggaraan, peserta dan hak suara, serta kuorum dan pengambilan keputusan dalam Musyawarah Luar Biasa Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Musyawarah Nasional (MUNAS) Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI). Pasal 33 Musyawarah Chapter Luar Biasa (MUSCHAPLUB) (1) Musyawarah Chapter Luar Biasa (MUSCHAPLUB) dapat diselenggarakan apabila diusulkan oleh lebih dari ½ (setengah) dari jumlah Dewan Pengurus Sub Chapter yang bernaung dibawah chapter yang bersangkutan atau diputuskan oleh Dewan Pengurus Chapter dalam rapat yang dihadiri oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota Dewan Pengurus Chapter. (2) Tata cara penyelenggaraan, peserta dan hak suara, serta kuorum dan pengambilan keputusan dalam Musyawarah Chapter Luar Biasa (MUSCHAPLUB) mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Musyawarah Chapter (MUSCHAP). Pasal 34 Musyawarah Sub Chapter Luar Biasa (1) Musyawarah Sub Chapter Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila diusulkan oleh ½ + 1 (satu) anggota Sub Chapter yang bersangkutan atau diputuskan dalam rapat yang dihadiri oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota Dewan Pengurus Sub Chapter. (2) Tata cara penyelenggaraan, peserta dan hak suara, serta kuorum dan pengambilan keputusan dalam Musyawarah Sub Chapter Luar Biasa mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Musyawarah Sub Chapter. BAB X MUSYAWARAH LUAR BIASA (MUSLUB) ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GRAND LIVINA CLUB INDONESIA 2019 | 39 Pasal 35 Rapat Dewan Pengurus (1) Rapat Dewan Pengurus diadakan oleh Dewan Pengurus di tiap-tiap tingkat kepengurusan. (2) Peserta Rapat Dewan Pengurus adalah seluruh anggota Dewan Pengurus ditambah pengurus-pengurus lainnya yakni Sekretaris, Bendahara dan Humas. (3) Rapat Dewan Pengurus diselenggarakan sedikitnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (4) Rapat Dewan Pengurus di tiap-tiap tingkat kepengurusan dipimpin oleh Ketua Dewan Pengurus atau yang diberi kewenangan untuk itu serta didampingi seorang Sekretaris. (5) Pelaksanaan dan hasil-hasil keputusan Rapat Dewan Pengurus dituangkan dalam Berita Acara Rapat serta ditandatangani oleh pimpinan rapat dan anggota dewan pengurus yang hadir di rapat. Pasal 36 Rapat Kerja Harian Pengurus (1) Rapat Kerja HarianPengurus diadakan oleh Dewan Pengurus di tiap-tiap tingkat kepengurusan. (2) Rapat Kerja Harian Pengurus dihadiri oleh Dewan Pengurus ditambah pengurus-pengurus lainnya yakni Sekretaris, Bendahara, Humas. (3) Rapat Kerja Harian Pengurus diselenggarakan sedikitnya 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Rapat Kerja Harian Pengurus di tiap-tiap tingkat kepengurusan dipimpin oleh Ketua Dewan Pengurus atau yang diberi kewenangan untuk itu, serta didampingi seorang Sekretaris. (5) Rapat Kerja Harian Pengurus hanya melakukan pembahasan atas ide-ide, masukan dan aspirasi dari anggota perkumpulan (6) Hasil-hasil pembahasan dalam Rapat Kerja Harian Pengurus dituangkan dalam Berita Acara Rapat Kerja Harian Pengurus serta ditandatangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris untuk ditindaklanjuti dan diputuskan dalam rapat Dewan Pengurus. Pasal 37 Kuorum dan Pengambilan Keputusan Rapat (1) Rapat Dewan Pengurus di tiap-tiap tingkat kepengurusan dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 personil pengurus. BAB XI RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GRAND LIVINA CLUB INDONESIA 2019 | 40 (2) Apabila point (1) tidak tercapai, maka rapat ditunda selama 2x15 menit untuk menunggu kehadiran peserta rapat dan apabila 2x15 menit telah terlewati dan jumlah peserta rapat masih kurang dari 2/3 personil pengurus, maka rapat dapat dilanjutkan dan setelah itu dinyatakan sah. (3) Keputusan rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat. Pasal 38 Media Rapat (1) Rapat Dewan Pengurus dan Rapat Kerja Harian Pengurus dapat dilaksanakan secara langsung dalam bentuk pertemuan tatap muka maupun melalui pemanfaatan media sosial. (2) Tata cara Rapat Dewan Pengurus dan Rapat Kerja Harian Pengurus dengan menggunakan media sosial diatur dalam tata tertib tersendiri oleh Dewan Pengurus. Pasal 39 Pemilihan Ketua Dewan Pengurus (1) Pemilihan Ketua Dewan Pengurus di berbagai tingkat kepengurusan dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah pada tiap-tiap tingkat kepengurusan. (2) Pemilihan Ketua Dewan Pengurus dilakukan dengan sistem formatur yang beranggotakan tiap-tiap 1 (satu) orang perwakilan Chapter. (3) Tim Formatur bertugas mempersiapkan calon Ketua dan tata cara pemilihan Ketua Dewan Pengurus. (4) Tim Formatur mengesahkan hasil pemilihan Ketua Dewan Pengurus dengan menerbitkan Surat Keputusan. (5) Penerbitan Surat Keputusan hasil pemilihan Ketua Dewan Pengurus sekaligus sebagai bentuk pemberhentian dengan hormat Ketua Dewan Pengurus periode sebelumnya. (6) Anggota Tim Formatur mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi Ketua Dewan Pengurus Pusat. (7) Anggota Tim Formatur dinyatakan bubar setelah Pengurus Inti terbentuk dan disahkan. BAB XII PEMILIHAN DAN PERSYARATAN PENGURUS ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GRAND LIVINA CLUB INDONESIA 2019 | 41 Pasal 40 Penetapan Sekretaris, Bendahara, Humas, dan Pengurus Lain (1) Sekretaris, Bendahara, Humas, dan pengurus lain Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI) di berbagai tingkat kepengurusan baik Nasional, Chapter, dan Sub Chapter dipilih oleh Dewan Pengurus di tingkat wilayah kepengurusan tiap-tiap. (2) Pengangkatan Sekretaris, Bendahara, Humas, dan pengurus lain ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Dewan Pengurus di berbagai tingkat kepengurusan tiap-tiap. (3) Pengangkatan Sekretaris, Bendahara, Humas, dan pengurus lain diumumkan kepada anggota perkumpulan pada tingkat wilayah kepengurusan tiap-tiap selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari setelah dilaksanakannya pemilihan Ketua Dewan Pengurus. Pasal 41 Persyaratan Pengurus (1) Anggota reguler perkumpulan. (2) Memiliki ketegasan, wawasan luas, dan keterampilan berperkumpulan. (3) Menunjukkan dedikasi yang tinggi demi kemajuan perkumpulan. (4) Bersedia tunduk dan patuh pada AD/ART GRAVINCI dan peraturanperaturan perkumpulan. (5) Tidak menjadi anggota klub atau komunitas lain se-platform dengan perkumpulan Grand Livina Club Indonesia (GRAVINCI). (6) Pengurus terpilih tidak boleh rangkap jabatan pada dan atau di tiap-tiap tingkat kepengurusan (7) Ketua Dewan Pengurus atau Wakil Ketua Dewan Pengurus wajib memiliki kendaraan Livina Series. (8) Apabila Ketua Dewan Pengurus terpilih atau Wakil Ketua Dewa


Berita Lainnya